Belakangan ini ranah internet termasuk media sosial kerap dijejali berbagai konten negatif. Warganet pun merasa jengkel sebab merajarelanya konten negatif seperti fitnah, hoax dan hasutan yang sangat meresahkan.
Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah maupun masyarakat menangkal konten negatif. Seperti gerakan anti hoax, sosialisasi bersosialmedia dengan baik dan sebagainya. Termasuk kerjasama dengan bos Facebook, Twitter dan raksasa internet lain yang sering menjadi tempat penyebaran konten negatif.
Dan sekarang Kementerian Kominfo merilis fitur sistem ticketing di layanan aduankonten.id. Fitur ini menawarkan kemudahan pelaporan konten negatif di internet, di mana masyarakat bisa memantau proses aduan sejauh mana diproses Kominfo.
Saat ini fitur tersebut masih soft launching. Kominfo akan menyempurnakan, soal kecepatan penanganan dan verifikasi pelapor menggunakan NIK KTP.
Dan berikut tata cara membuat laporan konten negatif:
1. Registrasi
Kunjungi situs aduankonten.id kemudian lakukan registrasi. Dengan mengisi nama, email dan kata sandi
2. Mendapat email dari Kominfo
Kemudian kamu mendapat email dari pihak Kominfo. Klik tautan yang ada pada email tersebut sebagai verifikasi registrasi pelapor.
3. Buat aduan
Sekarang pelapor bisa membuat aduan. Dengan mengisi form judul aduan, URL, penjelasan dan jangan lupa sertakan screenshot konten yang diadukan.
4. Isi alasan konten yang diadukan
Beri alasan mengapa pelapor mengadukan konten tesebut. Agar proses pengaduan cepat ditanggapi.
5. Tunggu prosesnya
Biasanya proses pengaduan akan selesai maksimal 7 hari. Dan selama proses menunggu, aduankonten.id memiliki fitur sistem ticketing untuk melihat sejauh mana laporan ditanggapi oleh tim Kominfo.
Setiap orang berhak melaporkan konten negatif yang ditemukan di Internet. Mari berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten negatif.